WARGA NEGARA DAN NEGARA
Disusun oleh :
Nama : Arif Irawan
Kelas : 1ib06
Makalah ini di ajukan untuk memenuhi tugas Remedial Mata Kuliah Management pada semester I
Jl.
KH. Noer Ali Kalimalang Bekasi
Phone : 88860117
Phone : 88860117
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT ,
Robbil alamin, puji dan syukur bagi-Nya yang telah melengkapi dan mencukupkan
nikmatNya dan solawat semoga tetap berlimpah atas junjungan kita Nabi Muhammad
SAW yang telah di utus Allah SWT sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia .
Alhamdulillah penulis dapat menyelesaIkan makalah ini dengan tema “WARGA
NEGARA DAN NEGARA” untuk memenuhi tugas ILMU SOSIAL DASAR yang masih banyak
kesalahan dan kekurangan dalam makalah ini. Dalam penyusunan makalah ini
penulis memperoleh bimbingan dan dukungan dari berbagai pihak sehingga pada
kesempatan ini penulis ingin Berterima kasih kepada Dosen Mata kuliah ILMU
SOSIAL DASAR. Mengingat kemampuan penulis yang sangat terbatas maka penulis
menyadari dalam penyusunan makalah ini banyak terdapat kekurangan. Oleh karena
itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang sifatnya membangun guna
kesempurnaan makalah ini di masa yang akan datang dan bermanfaat buat kita
semua.
Bekasi,12 Januari 2015
Arif Irawan
DAFTAR ISI
LEMBAR
JUDUL ................................................................................................... 1
KATA
PENGANTAR ............................................................................................. 2
DAFTAR
ISI ............................................................................................................ 3
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang .........................................................................................TUGAS ISD III 4
B. Tujuan ...................................................................................................... 4
C. Perumusan Masalah ................................................................................ 4
D. Metode Penulisan ................................................................................... 4
E.
Sistematika Penulisan..............................................................................
4
BAB
II LANDASAN TEORI ................................................................................... 5-7
BAB
III SIMPULAN DAN SARAN ............................................................................ 8
DAFTAR
PUSTAKA ................................................................................................. 9
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Latar belakang
warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin
ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam
demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan
warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta
wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai
mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan
waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa. Pada waktu
sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk
melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit
hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan
semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan
lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti
serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu
adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan
dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan
perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada
suatu Negara
Tujuan
Tujuan pembuatan tugas akhir ini adalah :
1.
Untuk memudahkan penyajian laporan maupun dokumen yang diperlukan.
2.
Untuk mengetahui Warga Negara dan Negara.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana hubungan warga negara
dan negara
C.
Metode Penulisan
Dalam
penulisan ini,penulis menggunakan metode studi pustaka yang bersumber daari
berbagai sumber dan referensi.
D.
Sistematika Penulisan
BAB I PENDAHULUAN
BAB II LANDASAN TEORI
BAB III PEMECAHAN MASALAH
BAB IV SIMPULAN DAN SARAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
LANDASAN
TEORI
1.
Bagaimana
hubungan warga negara dan negara
Hubungan
negara dengan warga negara sangat erat kaitannya karena dalam hal ini
dianggap negara terbentuk karena adanya masyarakat bentukan manusia.
Fungsi negara adalah menertibkan kekacauan yang terjadi di masyarakat. Walaupun
negara merupakan bentukan dari masyarakat, namun kedudukan negara merupakan
penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik,
pencurian, dan lain-lain (Modul Kewarganegaraan 2012, 48). Permasalahan yang
terjadi di dalam negara bagi masyarakat mengenai hak dan kewajiban. Mengapa hal
ini penting? Hal ini sangatlah penting karena dalam kaitannya hak dan kewajiban
yang dipegang dan diberikan seutuhnya kepada masyarakat biasanya terjadi hal
yang sangat tumpang tindih, yaitu tidak teratur adanya.
Sebelumnya, diperlukanlah
penjelasan mengenai hak dan kewajiban agar mengerti ini semua. Pengertian hak
ialah sesuatu yang diminta masyarakat unutk dirinya karena sudah menjalankan
kewajibannya. Sedangkan, pengertian kewajiban adalah sesuatu yang dikerjakan
masyarakat untuk menuntut hak yang menjadi tuntutannya. Dalam hal ini terdapat
hak asasi manusia yang memang sudah diberikan kepada manusia semenjak berada di
dalam kandungan. Pengertian hak asasi manusia terdapat dalam pasal 1 pada
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, yaitu “Hak Asasi Manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sabagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dillindungi oleh negara, hukum dan Pemerintahan, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”,
namun terdapat juga kewajiban asasi. Kewajiban asasi ialah kewajiban dasar yang
harus dijalankan oleh seseorang dalam kaitannya dengan kepentingan dirinya
sendiri, alam semesta, masyarakat, bangsa, negara, maupun kedudukannya sebagai
makhluk Tuhan (Modul Kewarganegaraan 2012, 49).
Hak dan kewajiban warga negara
juga terdapat dalam UUD 1945. Hak asasi bisa menjadi titik tolak dan tujuan
dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Modul
Kewarganegaraan 2012, 52). Dalam UUD 1945 telah dijelaskan mengenai hak dan
kewajiban bagi warga negara Indonesia, diantaranya ialah warga negara;
pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27, ayat 2); Berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28); hak anak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B, ayat 2); dan lain-lain, serta
kewajiban warga negara; menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya (Pasal 27, ayat 1); tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (Pasal 28J, ayat 1); dan lain-lain
(Modul Kewarganegaraan 2012, 57-60). Hal yang dijelaskan sebelumnya ialah
mengenai hak dan kewajiban warga negara yang dicantumkan dalam pembukaan
dan batang tubuh UUD 1945.
Dalam UUD 1945 juga menjelaskan
mengenai kewajiban negara, namun tidak menjelaskan mengenai hak negara.
Kewajiban negara, yaitu membiayai pendidikan dasar (Pasal 31, ayat 4),
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (Pasal 31,
ayat 4), kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum (Pasal 30, ayat 4), dan lain-lain (Modul
Kewarganegaraan 2012, 56). Tidak ada dijelaskan hak negara di dalam UUD 1945
bukan berarti tidak terdapat hak bagi negara itu sendiri, mengambil dari teori
yang dijelaskan oleh Aristoteles, hak negara merupakan keadilan legalis dan
keadilan tersebut adalah sebuah keharusan warga negara untuk taat kepada
negara.
Hak dan negara yang didapatkan
oleh warga negara dalam pelaksanaannya ini mengalami pasang surut. Hal demikian
terjadi karena terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh negara maupun warga
negara baik itu di dalam negeri maupun diluar negeri. Dalam menjalankan hak dan
kewajiban baik itu bagi warga negara maupun negara diperlukan pedoman dalam
mengatur dan mengawasi pelaksanaannya. Pelaksanaan ini diatur untuk mengawal
pelaksanaan hak dan kewajiban dengan adanya institusi (Modul Kewarganegaraan
2012, 64).
Pertama, Pancasila perlu
dimengerti secara tepat dan benar bak dari pengertian, sejarah, konsep,
prinsip, dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Dalam pelaksanaan
Pancasila tidak mudah dalam memahaminya, namun dalam melaksanakan atau
mengamalkan Pancasila jika tidak mengerti hal-hal yang mendasar menjadikan ini
semua sulit untuk diamalkan. Selain itu, Pancasila juga dapat memudar dan dilupakan
kembali.
Kedua, pedoman pelaksanaan.
Pedoman pelaksanaan ini terdapat pada masa pemerintahan Orde Baru, yaitu
Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila atau yang lebih dikenal dengan P4.
Adanya pedoman ini diperlukan adanya untuk negara dan warga negara mengerti apa
yang harusnya dilakukan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Namun, terdapat
kelemahan dalam pelaksanaan P4, yaitu mengenai pedoman tersebut yang bersifat
kaku, tertutup, dan doktriner. Hal ini telah membuat pemahaman bahwa hanya pemerintah
yang berhak menerjemahkan dan menafsirkan Pancasila. Hal inilah yang perlu
diperbaiki agar P4 tidak terlihat kaku, tertutup, dan doktriner (Modul
Kewarganegaraan 2012, 64-65).
Ketiga, diperlukannya lembaga
yang bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila. Lembaga ini bertugas untuk
menfasilitasi aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk mensosialisasikan
Pancasila. Selain itu, dengan adanya masukan kepada lembaga-lembaga negara
dalam melaksanakan tugas dan membuat kebijakan serta ikut mengevaluasi setiap
kebijakan yang dilakukan agar terjamin tidak bertentangan dengan Pancasila
(Modul Kewarganegaraan 2012, 65).
Dalam pelaksanaan hak dan
kewajiban, maka ketiga prinsip diatas juga diperlukan adanya. Selain itu,
perlulah adanya memahami dan mengerti prinsip-prinsip dasar hak dan kewajiban
negara dan warga negara. Semua ini juga berdasarkan adanya kesatuan gerak besar
revitalisasi Pancasila dalam semua bidang kehidupan. Pelaksanaan hak dan
kewajiban negara dan warga negara dalam negara Pancasila adalah sebagaimana
yang tercantum dalam UUD 1945 (Modul Kewarganegaraan 2012, 65). Selain itu,
dengan memahami isi UUD 1945 dan Pancasila adalah penting untuk kedepannya demi
melaksanakan hak dan kewajiban baik bagi warga negara dan negara itu sendiri.
BAB III
SIMPULAN
A.Simpulan
Tidak
akan ada negara tanpa warga negara.Karena warga negara merupakan unsur terpenting dalam hal terbentuknya
negara. Warga negara dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.Karena keduanya saling
berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang berupa hubungan
timbal balik. Warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara
dan membelanya. Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan
mensejahterakan kehidupan warga negaranya. Sementara untuk hak, warga negara
memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari
negara, sedangkan negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan
nama baik dari warga negaranya. Dapat disimpulkan bahwa hak negara merupakan
kewajiban warga negara dan sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga
negara.
‘
DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar